Minggu, 15 Juli 2012

"MENEMANI ANAK" DALAM "KACAMATA" UNDANG-UNDANG


Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Yth.,

Dalam berbagai kesempatan ngobrol dengan beberapa orang tua murid, saya mendapat gambaran bahwa masih banyak orang tua yang belum mengetahui bahwa "memperlakukan anak dengan baik" sekarang ini sudah diatur oleh negara dalam bentuk Undang-Undang. 

Tentu saja, Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak pembaca Blog Holiparent yang telah menemani anak-anaknya dalam bermain dan belajar dengan baik tidak perlu takut dengan adanya Undang-Undang ini.

Sebaliknya, saya melihat bahwa akan sangat bermanfaat apabila Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak juga mengetahui tentang Undang-Undang ini. Dan nantinya juga dapat "mensosialisasikan" tentang Undang-Undang ini ke Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak yang lainnya.

--------------------

Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Yth.,

Undang-Undang ini dinamakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Biasanya disingkat dengan UU Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 22 Oktober 2002. Dengan demikian sampai saat ditulisnya blog ini, umur UU Perlindungan Anak ini belum genap 10 tahun. Karena itu, dapat dimaklumi bahwa ada banyak Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak yang kurang mengetahui tentang UU Perlindungan Anak ini.

Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Yth.,

Yang dimaksud dengan anak dalam UU ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (butir 1 pasal 1 UU Peradilan Anak).

Adapun yang dimaksud dengan perlindungan anak dalam UU ini adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (butir 2 pasal 1 UU Peradilan Anak).

--------------------

Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Yth., 

Apa yang selama ini telah selalu kita simak bersama dalam blog ini, yaitu tentang menemani anak, menjadikannya kreatif juga sejalan dengan Pasal 6 UU Perlindungan Anak ini, yang mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tuanya.

Lebih lanjut, ayat (1) Pasal 26 UU Perlindungan Anak ini mengatakan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; (b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, dan (c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

--------------------

Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Yth.,

Sebagai sebuah Undang-Undang, UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 juga disertai dengan ketentuan pidana. Pasal 77 UU Perlindungan Anak mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan : (a) diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, atau (b) penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Yth.,

UU Perlindungan Anak ini juga menuntut kita untuk peduli dengan anak-anak yang ada di lingkungan sekitar kita. Pasal 78 UU Perlindungan Anak mengatakan bahwa setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Perlindungan Anak (Pasal 60 UU Perlindungan Anak : anak dalam situasi darurat terdiri atas anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, anak dalam situasi konflik bersenjata), anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan / atau sosial, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 (Pasal 59 UU Perlindungan Anak : .....anak korban kekerasan baik fisik dan / atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran), padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

--------------------

Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Yth.,

Selamat menemani anak.

Selamat menemani anak karena hal ini baik, dan bahkan juga sejalan dan didukung oleh Undang-Undang yang ada di negeri ini.

"Menemani Anak = Mencerdaskan Bangsa".

-----o0o-----

  • Foto dan tulisan oleh Constantinus Johanna Joseph. Ilmuwan Psikologi anggota Himpunan Psikologi Indonesia nomor 03-12D-0922. Sarjana di bidang Ilmu Alam dan Sarjana di bidang Ilmu Sosial.